PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit., kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang
atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda
atau hasil yang sama.
Menurut Plato:
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga
akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan.
Keadilantercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut Kong hu cu:
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak
dan ayah sebagai ayah. Kemudian raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu.
Menurut pendapat umum:
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban.
KEADILAN SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang
ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah
menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci:
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia
akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi
dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan
dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan ketentuan
sebagai berikut:
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja keras
5) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama
C. BERBAGAI MACAM KEADILAAN
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir
malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah
dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah
sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan.
Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi
suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui
kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki
keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau
berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering
tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang
berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan,
meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan
dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang
seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi
mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah
agama tidak diridhoi Tuhan.
F. PEMULIHAN NAMA BAlK
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada
berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati
dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah
mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat
malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan
apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap
tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula
menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan
serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang.
yaitu siksaan di neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar