1. W3C ( World Wide web Consortium )
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web (http://www.w3.org/). Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan
untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin
pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee,
didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja
dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan
server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui
internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape
Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium
ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en
Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja
sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat
lahirnya Web.
W3C
didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya
tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan
world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar
dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang
berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum
membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya,
pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena
Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu
organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian
teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan
secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah :IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsselain
anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik
pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C.
Organisasi ini sampai dengan Februari 2012 sudah memiliki 345 anggota di
seluruh dunia, terdiri dari berbagai perusahaan, organisasi,
universitas diantaranya seperti apple inc, baidu inc, fujitsu, facebook,
ericsson dan yang lainnya. Didirikan pada tahun 1994 dan diketuai oleh
sang penemu web sendiri Sir Tim berners lee.
Satu
hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi
pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana
mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih
banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer
perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya
fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.
Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF
( Internet Engginering Task Force ) adalah Komunitas International
jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor peneliti
berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet dan kelancaran Internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet
Setiap aktvitas yang
Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh
bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range
yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan
tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
ETIKA DALAM
BERINTERNET
Etik (ethic) adalah
kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat,
sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik
antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette
= ticket.
Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk
menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika
Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam
menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna
internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang
bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya
berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi
masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi
tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK HUKUM DALAM
INTERNET
Bila kita cermati,
terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang
internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi
dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada
bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda,
internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia
nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita
ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton
Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah
dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya
Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang
melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam
penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa
penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh
pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11
Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif
dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film
yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs
popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang
mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah
mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat
tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan
kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan
saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut
dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa
penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi
Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar
ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya
Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap
daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang
melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang
ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar